calon perseorangan
Langkah Berat Jalur Perseorangan
Pilkada 2020 akan diramaikan sejumlah pasangan calon yang berhasil maju melalui jalur perseorangan. Meskipun demikian, hanya sebagian kecil dari paslon pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F3cd36769-d7dc-4e68-aae1-5ca3a973e5c1_jpg.jpg)
Petugas Bawaslu melihat proses pemeriksaan dokumen Formulir B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali) milik salah satu bakal pasangan calon di Kantor KPU Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).
Pilkada 2020 akan diramaikan sejumlah pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan. Meskipun demikian, hanya sebagian kecil dari paslon pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat. Selain jumlah dukungan yang tak terpenuhi, sejumlah tindak pelanggaran kian memperberat langkah pencalonan dari jalur non partai ini.
Melalui keterangan resminya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan, bakal pasangan calon (bapaslon) tingkat gubernur ataupun bupati dan wali kota yang terdaftar untuk pencalonan pada jalur independen mencapai 203 bapaslon. Namun, hanya sekitar 154 bapaslon yang memenuhi persyaratan minimal dukungan dan sebaran untuk dapat lanjut ke tahap verifikasi administrasi. Memasuki tahap tersebut, ada lima bapaslon yang mengundurkan diri.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Langkah Berat Jalur Perseorangan".
Baca Epaper Kompas