Covid-19, Anggaran Besar, dan Hasil yang Mengkhawatirkan
Keputusan pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk wabah Covid-19 relatif tidak jauh berbeda dengan negara-negara maju yang mencatat kasus positif dan kematian akibat Covid-19 tertinggi di dunia.
Pada 13 April lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan penularan wabah Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Sejalan dengan itu, akhir Maret lalu, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasinya terbagi dalam beberapa pos. Bidang kesehatan mendapatkan anggaran senilai Rp 75 triliun dan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.