logo Kompas.id
RisetBola Panas Pesangon Pekerja
Iklan

Bola Panas Pesangon Pekerja

Pengajuan skema pesangon baru dalam RUU Cipta Kerja menuai reaksi baik pekerja maupun pengusaha. Diperlukan titik temu agar persoalan aturan PHK dan pesangon bisa diterima kedua belah pihak.

Oleh
ANTONIUS PURWANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tUnIx71GmUSFpaHDroRWS7-oH6Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200228_ENGLISH-OPINI_D_web_1582900984.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Ketua DPR Puan Maharani menunjukkan draf terkait penyerahan Surat Presiden tentang RUU Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Pengajuan skema pesangon baru dalam RUU Cipta Kerja–yang juga dikenal dengan omnibus law–menuai banyak reaksi. Pada satu sisi, pemerintah ingin mengatur ulang regulasi yang ramah investasi demi penciptaan lapangan kerja. Sementara, aturan dan kompensasi pekerja dibuat semakin ”kendur” sehingga ”mengurangi” kesejahteraan pekerja.

Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertekad menggenjot pertumbuhan ekonomi sambil menarik investasi asing. Targetnya bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta sampai 3 juta per tahun. Selain itu, peningkatan investasi diyakini bisa meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.

Editor:
Bagikan