logo Kompas.id
RisetMempertaruhkan Ekologi dalam...
Iklan

Mempertaruhkan Ekologi dalam ”Omnibus Law” RUU Cipta Kerja

Sasaran penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja fokus pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, sejumlah pasal kurang memprioritaskan keberlanjutan lingkungan.

Oleh
YOESEP BUDIANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DWxhXNSrTHiV4bdWnlrHhnmpCr4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FIMG_20200123_130051_1579771334.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Massa dari 11 organisasi buruh/pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumut menyampaikan penolakan terhadap payung hukum omnibus law ketenagakerjaan, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Medan, Kamis (23/1/2020).

Poin pertama sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah melaksanakan reformasi regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja yang mampu menyerap tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia. Poin tersebut dijabarkan dalam tiga aspek, yaitu investasi dari asing, UMKM dan koperasi, serta percepatan proyek pemerintah.

Prioritas kedua adalah meningkatkan laju pertumbuhan produksi nasional sehingga berimplikasi signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Melihat kedua poin sasaran RUU Cipta Kerja, bobot yang ditekankan dalam rancangan regulasi tersebut adalah investasi untuk mendorong lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Editor:
Bagikan