logo Kompas.id
RisetPersetujuan Lingkungan dalam...
Iklan

Persetujuan Lingkungan dalam ”Omnibus Law” RUU Cipta Kerja

Penyederhanaan perizinan berusaha menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja. Namun, beberapa perubahan pengaturan pada RUU Cipta Kerja berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan.

Oleh
WIRDATUL AINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QGekOUah4gleDnlA8MgDIG267uo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fe168397b-92ff-4acb-bbd4-1a9e62885d2d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Peserta aksi berorasi di atas mobil di tengah-tengah massa buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Aksi ini untuk menolak rancangan omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Ruang lingkup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada Bab III RUU Cipta Kerja meliputi empat bagian pengaturan. Aturan ini mengenai penerapan perizinan usaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Kemudian, pada bagian penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan itu meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Editor:
Bagikan