logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊPendidikan Agama dan...
Iklan

Pendidikan Agama dan Intoleransi (2)

Oleh
BI Purwantari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QvPQz4056P_67P2Yp_bBfva38F0=/1024x634/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkompas_tark_8050816_36_0.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu M Nuh (tengah) bersama Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar saat penandatanganan peraturan bersama menteri tentang penugasan guru pegawai negeri sipil di sekolah swasta di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Pengajaran agama di dalam Kurikulum 2013 dinamai Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Hal ini berbeda dari kurikulum sebelumnya yang tidak memasukkan budi pekerti sebagai bagian integral dari pendidikan agama.

Penelitian yang dilakukan oleh PPIM-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebutkan bahwa perubahan itu mengindikasikan pembentukan moralitas dan etika siswa dibebankan kepada pembelajaran agama di sekolah. Kurikulum 2013 menempatkan nilai-nilai agama sebagai rujukan dari budi pekerti. Nilai-nilai agama bukan hanya merupakan landasan keilmuan, melainkan juga menjadi landasan etika dan perilaku siswa.

Editor:
Bagikan