logo Kompas.id
β€Ί
Politikβ€ΊParpol Jadi Penyelenggara...
Iklan

Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu, Kemunduran Demokrasi

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CNNfHoaspkQrr_Zs1NzIaeavMIw=/1024x776/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2F20161027DNU11.jpg
Kompas

Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Pemilihan Umum, Valina Singka Subekti, Saldi Isra, dan Ramlan Surbakti, saat berkunjung ke Redaksi Kompas, Jakarta, Kamis (27/10/2016). DPR hingga saat ini belum kunjung melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap nama-nama calon komisioner KPU dan Bawaslu yang telah lolos seleksi Pansel.Kompas/Danu Kusworo

JAKARTA, KOMPAS β€” Wacana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk membolehkan individu terafiliasi partai politik mengisi jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu), seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), adalah kemunduran jauh dalam proses demokrasi di Indonesia.

β€œTidak masuk akal. Pemilu adalah kompetisi antarpartai politik. Masak pemain yang berkompetisi sekaligus menjadi wasit dari pertandingan itu sendiri,” kata Syamsuddin Harris, peneliti politik Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, Jumat (24/3).

Editor:
Bagikan