logo Kompas.id
PolitikBegini Cara KTP-el Dikorupsi...
Iklan

Korupsi KTP-el

Begini Cara KTP-el Dikorupsi sejak dari Perencanaan Anggaran

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dalam perkara korupsi KTP elektronik, menyebut dengan rinci bagaimana proyek ini dikorupsi sejak dari perencanaan anggarannya.

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3), menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan Irman dan Sugiharto bersama Setya Novanto dan kawan-kawan ini dilakukan sejak dalam proses penganggaran KTP-el. Disebutkan dalam dakwaan bahwa pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas perihal usulan pembiayaan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Dalam surat tersebut, Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas mengubah sumber pembiayaan proyek KTP berbasis NIK dari semula dibiayai dengan pinjaman hibah luar negeri menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni. Perubahan sumber pembiayaan ini kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Dakwaan KPK menyebutkan, pada Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kemendagri, Irman disebut dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu yang saat itu menjadi Ketua Komisi II DPR. Permintaan uang ini disebut agar anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK dapat segera disetujui oleh Komisi II.

Editor:
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler
Memuat data...