logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJimly: Pengadilan Perlu...
Iklan

Jimly: Pengadilan Perlu Reformasi Total, Kenaikan Gaji Tak Berkorelasi dengan Profesionalisme

Penangkapan tiga hakim PN Surabaya membuktikan masih ada masalah integritas dan profesionalitas di kalangan hakim.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Warga berada di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 20 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam operasi tangkap tangan.
ANTARA/DIDIK SUHARTONO

Warga berada di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 20 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan dalam operasi tangkap tangan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sehari setelah Ketua Mahkamah Agung baru, Sunarto, dilantik, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. Hal ini membuktikan masih adanya persoalan profesionalisme dan integritas di kalangan hakim.

Penangkapan ini juga dilakukan lima hari setelah pemerintah menaikkan gaji pokok hakim sebesar 30 persen dan tunjangan jabatan hakim 40 persen. Dua hari sebelum berakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang revisi ketiga PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Lingkungan Mahkamah Agung. Kenaikan gaji dan tunjangan hakim tersebut dilakukan setelah para hakim di daerah melakukan aksi cuti bersama selama lima hari.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan