PENEGAKAN HUKUM
Terkait Genosida dan Pembersihan Etnis, Yusril: Pertanyaan Wartawan Kurang Jelas
Yusril menegaskan bahwa dia paham kategori pelanggaran HAM berat menurut hukum nasional.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F12%2F2c6d55e2-69e2-4209-8973-0465177475a7_jpg.jpg)
Para peserta Napak Tilas Tragedi Mei 1998 mengamati diorama yang menggambarkan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil pada Tragedi 1998 di Museum Trisakti, Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat telah direspons pemerintah sebelumnya. Ia mengaku pertanyaan yang diajukan wartawan kepadanya kurang jelas terkait dengan genosida dan pembersihan etnis yang tidak terjadi pada 1998 sehingga jawabannya tidak lengkap.
Saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/10/2024), Yusril mengatakan, bahwa ia paham terkait dengan pelanggaran HAM berat menurut hukum nasional yang bukan hanya genosida dan pembersihan etnis, tetapi termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan seperti tragedi Mei 1998.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Yusril: Kajian Tragedi Mei 1998 Telah Direspons Pemerintah".
Baca Epaper Kompas