Fasilitas Pejabat
Jaminan Kesehatan bagi Mantan Menteri Tak Adil, Anggaran Semestinya untuk Rakyat
Jaminan kesehatan bagi mantan menteri dapat membebani keuangan negara dan melanggar prinsip keadilan sosial.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F11%2F6146ce8b-e1a2-4a9d-813c-ce3976d9c6b4_jpg.jpg)
Presiden Joko Widodo, didampingi Ibu Iriana dan sejumlah menteri, menyaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat tanah Istana Negara kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat peresmian Istana Negara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (11/10/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang berakhirnya masa pemerintahan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada para mantan menteri dan keluarganya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini dinilai mencerminkan ketidakadilan dalam pengalokasian anggaran negara karena semestinya anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat.
Pemberian jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan keluarga yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara itu dinilai melanggar prinsip kesetaraan, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta keadilan sosial dalam penggunaan sumber daya publik.