logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDijadikan Tersangka, Gubernur ...
Iklan

Dijadikan Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat KPK melalui Praperadilan

Sahbirin melakukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Barang bukti yang diambil dari para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kalsel, di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap enam tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kalsel terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, Minggu (6/10/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Barang bukti yang diambil dari para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kalsel, di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap enam tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kalsel terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, Minggu (6/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Menanggapi gugatan tersebut, KPK menyatakan akan menghadapinya sesuai aturan yang berlaku.

Gugatan diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024), dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Djuyamto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/10/2024), menyampaikan, gugatan Sahbirin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan