PEMBERANTASAN KORUPSI
Dijadikan Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat KPK melalui Praperadilan
Sahbirin melakukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F08%2Fbe505d60-1cae-4a02-8f9a-80e27b723a9b_jpg.jpg)
Barang bukti yang diambil dari para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kalsel, di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap enam tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kalsel terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, Minggu (6/10/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Menanggapi gugatan tersebut, KPK menyatakan akan menghadapinya sesuai aturan yang berlaku.
Gugatan diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024), dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Djuyamto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/10/2024), menyampaikan, gugatan Sahbirin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "Tolak Ditetapkan Tersangka, Sahbirin Noor Gugat KPK".
Baca Epaper Kompas