PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kelanjutan RUU Perampasan Aset, Menkumham: Pemerintah Tunggu DPR
KPK berharap RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR baru.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F10%2F70a7fdec-00cd-4296-923d-c59c0a56812d_jpg.jpg)
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024).
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah menunggu Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pengiriman ulang surat presiden masih dikaji karena RUU Perampasan Aset belum pernah dibahas DPR periode 2019-2024.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2024), mengatakan, pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di pemerintah sudah selesai. Hal itu ditandai dengan penyerahan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.