logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKelanjutan RUU Perampasan...
Iklan

Kelanjutan RUU Perampasan Aset, Menkumham: Pemerintah Tunggu DPR

KPK berharap RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR baru.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menunggu Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pengiriman ulang surat presiden masih dikaji karena RUU Perampasan Aset belum pernah dibahas DPR periode 2019-2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2024), mengatakan, pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di pemerintah sudah selesai. Hal itu ditandai dengan penyerahan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan