Iklan
Kelanjutan RUU Perampasan Aset, Menkumham: Pemerintah Tunggu DPR
KPK berharap RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR baru.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menunggu Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pengiriman ulang surat presiden masih dikaji karena RUU Perampasan Aset belum pernah dibahas DPR periode 2019-2024.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2024), mengatakan, pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di pemerintah sudah selesai. Hal itu ditandai dengan penyerahan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.