PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DPR Baru Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset
Pengesahan RUU Perampasan Aset perlu diprioritaskan karena dinilai bisa membantu pemberantasan korupsi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F01%2F905e44af-6547-4ef9-bf8e-524b93929be7_jpeg.jpg)
Suasana pelantikan anggota DPR/DPD/MPR 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
JAKARTA, KOMPAS โ Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 ditantang untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Kemauan politik dari elite untuk menuntaskan RUU tersebut bakal menegaskan komitmen kuat dalam penguatan pemberantasan korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Senin (7/10/2024), mengatakan, publik banyak menaruh harapan baru kepada DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik. Mereka ditantang untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah digagas sejak 2008. DPR baru mesti memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029 dan mengesahkan RUU yang ditunggu publik tersebut.