Nama Soeharto Dicabut dari Tap MPR soal KKN, PDI-P Minta Kajian Mendalam
MPR pun mendorong Soeharto yang saat pemerintahannya kerap terjadi pelanggaran HAM berat dan KKN diberi penghargaan.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis Permusyawaratan Rakyat mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN. Namun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P di MPR meminta agar pencabutan itu dikaji mendalam.
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024), mengatakan, keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 Tap MPR No 11/1998 merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Keputusan pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.