Iklan
MA Perkuat Vonis Bebas Haris dan Fatia, Jaga Marwah Kebebasan Sipil
Setelah MA menolak kasasi jaksa, putusan bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia berkekuatan hukum tetap (”inkrach”).
Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti, saat masih menjadi terdakwa pencemaran nama baik, menjawab pertanyaan wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dengan ditolaknya kasasi jaksa, MA menguatkan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.