Legislasi
Pemerintah dan DPR Diminta Batalkan RUU Kementerian hingga RUU Wantimpres
Tidak dibatasinya jumlah kementerian di dalam UU Kementerian Negara dikhawatirkan menimbulkan pemerintahan tak efektif.
”
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F19%2F51ec384a-727f-4acc-8740-b3e01aa272d0_jpg.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyerahkan pandangan pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Negara kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, Minggu (22/9/2024), meminta agar pemerintah dan DPR membatalkan serta meninjau kembali tiga rancangan undang-undang atas perubahan undang-undang yang sudah disetujui menjadi undang-undang. Ketiganya adalah RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, dan RUU Imigrasi.