logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah dan DPR Diminta...
Iklan

Pemerintah dan DPR Diminta Batalkan RUU Kementerian hingga RUU Wantimpres

Tidak dibatasinya jumlah kementerian di dalam UU Kementerian Negara dikhawatirkan menimbulkan pemerintahan tak efektif.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca

”

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyerahkan pandangan pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Negara kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyerahkan pandangan pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Negara kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, Minggu (22/9/2024), meminta agar pemerintah dan DPR membatalkan serta meninjau kembali tiga rancangan undang-undang atas perubahan undang-undang yang sudah disetujui menjadi undang-undang. Ketiganya adalah RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, dan RUU Imigrasi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan