logo Kompas.id
Politik & HukumWantimpres ”Naik Kelas” Jadi...
Iklan

Wantimpres ”Naik Kelas” Jadi Lembaga Negara, Jumlah Anggotanya Pun Tak Dibatasi

UU Wantimpres direvisi. Ada delapan perubahan yang disepakati. Beberapa di antaranya soal kedudukan, jumlah, dan syarat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyerahkan pandangan pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Negara kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyerahkan pandangan pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Negara kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam RUU tersebut, Wantimpres RI menjadi lembaga negara dan jumlah anggotanya tidak dibatasi.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Pengesahan dilakukan sekitar satu bulan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan