LEGISLASI
Wantimpres ”Naik Kelas” Jadi Lembaga Negara, Jumlah Anggotanya Pun Tak Dibatasi
UU Wantimpres direvisi. Ada delapan perubahan yang disepakati. Beberapa di antaranya soal kedudukan, jumlah, dan syarat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F19%2F51ec384a-727f-4acc-8740-b3e01aa272d0_jpg.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyerahkan pandangan pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Negara kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam RUU tersebut, Wantimpres RI menjadi lembaga negara dan jumlah anggotanya tidak dibatasi.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Pengesahan dilakukan sekitar satu bulan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.