Iklan
Wantimpres ”Naik Kelas” Jadi Lembaga Negara, Jumlah Anggotanya Pun Tak Dibatasi
UU Wantimpres direvisi. Ada delapan perubahan yang disepakati. Beberapa di antaranya soal kedudukan, jumlah, dan syarat.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam RUU tersebut, Wantimpres RI menjadi lembaga negara dan jumlah anggotanya tidak dibatasi.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Pengesahan dilakukan sekitar satu bulan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.