logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊWakil Ketua Baleg DPR Achmad...
Iklan

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi: Ketentuan Partisipasi Publik Tak Jelas

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, partisipasi publik bisa di tahap pembahasan dan perencanaan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Suasana rapat kerja Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Legislasi membahas revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat kerja Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Legislasi membahas revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menepis tudingan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden tidak melibatkan partisipasi publik. Partisipasi publik dapat dilakukan di tahapan mana pun karena ketentuan mengenai partisipasi publik tidak jelas.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Achmad Baidowi atau kerap disapa Awiek mengatakan, partisipasi publik telah dilakukan saat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dari sisi DPR, partisipasi publik sudah dilakukan oleh setiap fraksi dengan cara mereka masing-masing. Sementara pemerintah juga melibatkan partisipasi publik saat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan