Iklan
MK Diminta Batalkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Aliansi Masyarat Adat Nusantara dan Walhi minta MK batalkan UU KSDAHE secara keseluruhan.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatalkan seluruh ketentuan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebab, undang-undang tersebut dibuat dengan tanpa memperhatikan asas keterbukaan serta kejelasan tujuan dan kehasilgunaan seperti yang diamanatkan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MK juga diminta untuk menjatuhkan putusan sela untuk menunda pemberlakuan UU No 32/2024 tersebut. MK pun diminta untuk memerintahkan Presiden agar tidak menerbitkan peraturan pelaksana, baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden, sampai adanya putusan akhir dari MK.