logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Diminta Batalkan UU...
Iklan

MK Diminta Batalkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Aliansi Masyarat Adat Nusantara dan Walhi minta MK batalkan UU KSDAHE secara keseluruhan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
ZULKARNAINI

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatalkan seluruh ketentuan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebab, undang-undang tersebut dibuat dengan tanpa memperhatikan asas keterbukaan serta kejelasan tujuan dan kehasilgunaan seperti yang diamanatkan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

MK juga diminta untuk menjatuhkan putusan sela untuk menunda pemberlakuan UU No 32/2024 tersebut. MK pun diminta untuk memerintahkan Presiden agar tidak menerbitkan peraturan pelaksana, baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden, sampai adanya putusan akhir dari MK.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan