logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugat UU Tapera ke MK, Serikat...
Iklan

Gugat UU Tapera ke MK, Serikat Pekerja Minta Iuran Tapera Tak Dipaksakan

MK diminta menghapus kata wajib dalam UU Tapera. Dengan begitu, iuran tapera tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Suasana di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/7/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Suasana di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 11 serikat pekerja dari berbagai sektor, Rabu (18/9/2024), menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan semua pekerja berpenghasilan setara atau lebih dari upah minimum menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau tapera. Iuran tapera tersebut dinilai akan semakin membebani pekerja yang gajinya sudah dipotong berbagai iuran yang sudah ada selama ini.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah sifat wajib iuran tapera tersebut menjadi iuran yang dilaksanakan sukarela atau disepakati oleh pekerja. Ada tiga pasal di dalam UU Tapera yang diuji konstitusionalitasnya oleh para pekerja dengan didampingi kuasa hukum Denny Indrayana, advokat sekaligus ahli hukum tata negara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan