logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Ingatkan Pembentuk UU...
Iklan

MK Ingatkan Pembentuk UU Jangan Sering Ubah Syarat Usia, Bisa Politis

MK menolak permohonan IM57+ untuk melonggarkan syarat usia capim KPK khusus untuk pegawai KPK, tak harus 50 tahun.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute dan tim kuasa hukumnya berjalan meninggalkan ruang sidang seusai Sidang Perdana Pengujian Materiil UU Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2024). Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute memohon pengujian materiil atas UU No 19/2019 terkait ketentuan batas usia syarat menjadi pimpinan KPK.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute dan tim kuasa hukumnya berjalan meninggalkan ruang sidang seusai Sidang Perdana Pengujian Materiil UU Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2024). Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute memohon pengujian materiil atas UU No 19/2019 terkait ketentuan batas usia syarat menjadi pimpinan KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menolak pengujian permohonan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan dan kawan-kawan, yang meminta ada kelonggaran bagi mantan pegawai KPK yang belum berusia 50 tahun mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. MK menegaskan, penentuan syarat usia minimal ataupun maksimal untuk menduduki jabatan tertentu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Namun, MK juga memberikan penegasan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh terlalu sering untuk mengubah syarat usia, baik usia paling rendah maupun usia paling tinggi. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Selain itu, juga rentan dengan tudingan adanya motif politik di balik perubahan itu.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan