MK Ingatkan Pembentuk UU Jangan Sering Ubah Syarat Usia, Bisa Politis
MK menolak permohonan IM57+ untuk melonggarkan syarat usia capim KPK khusus untuk pegawai KPK, tak harus 50 tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menolak pengujian permohonan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan dan kawan-kawan, yang meminta ada kelonggaran bagi mantan pegawai KPK yang belum berusia 50 tahun mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. MK menegaskan, penentuan syarat usia minimal ataupun maksimal untuk menduduki jabatan tertentu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Namun, MK juga memberikan penegasan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh terlalu sering untuk mengubah syarat usia, baik usia paling rendah maupun usia paling tinggi. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Selain itu, juga rentan dengan tudingan adanya motif politik di balik perubahan itu.