logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Keimigrasian: Terduga...
Iklan

RUU Keimigrasian: Terduga Pidana Bebas ke Luar Negeri, Pejabat Imigrasi Bisa Bawa Senjata Api

RUU Keimigrasian ditargetkan tuntas sebelum masa jabatan anggota DPR 2019-2024 berakhir akhir September mendatang.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Ilustrasi. Suasana di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/6/2024).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Ilustrasi. Suasana di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk memperbolehkan terduga pelaku pidana atau orang dalam penyelidikan untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, mereka dinilai belum terbukti melakukan tindak pidana sehingga tidak perlu dicegah untuk ke luar negeri.

Kesepakatan antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan