Siap-siap Amunisi Sengketa Pilkada sejak Dini
Pilkada bukan hanya persoalan politik. Namun, separuh rangkaian tahapan pilkada adalah persoalan hukum. Sudah siapkah?
Pilkada 2024 memang belum sampai pada tahapan pemungutan suara yang baru akan digelar serentak di 545 daerah pada 27 November mendatang. Namun, setiap bakal calon kepala daerah tetap perlu memperhatikan upaya hukum apa saja yang bisa ditempuh di Mahkamah Konstitusi, pintu terakhir yang harus dilewati bagi seorang calon kepala daerah untuk bisa mengamankan posisinya sebagai pemenang di kontestasi ini.
Apalagi, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu tidak mudah untuk membalik keadaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan rekapitulasi perkara perselisihan hasil Pilkada 2020, MK menerima permohonan sebanyak 153 perkara. Dari jumlah tersebut, hanya 14 perkara atau 9 persen perkara yang dikabulkan oleh MK.