logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSiap-siap Amunisi Sengketa...
Iklan

Siap-siap Amunisi Sengketa Pilkada sejak Dini

Pilkada bukan hanya persoalan politik. Namun, separuh rangkaian tahapan pilkada adalah persoalan hukum. Sudah siapkah?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Petugas keamanan mengenakan masker berjaga saat persidangan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pembacaan keputusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17 Februari 2021.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas keamanan mengenakan masker berjaga saat persidangan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pembacaan keputusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17 Februari 2021.

Pilkada 2024 memang belum sampai pada tahapan pemungutan suara yang baru akan digelar serentak di 545 daerah pada 27 November mendatang. Namun, setiap bakal calon kepala daerah tetap perlu memperhatikan upaya hukum apa saja yang bisa ditempuh di Mahkamah Konstitusi, pintu terakhir yang harus dilewati bagi seorang calon kepala daerah untuk bisa mengamankan posisinya sebagai pemenang di kontestasi ini.

Apalagi, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu tidak mudah untuk membalik keadaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan rekapitulasi perkara perselisihan hasil Pilkada 2020, MK menerima permohonan sebanyak 153 perkara. Dari jumlah tersebut, hanya 14 perkara atau 9 persen perkara yang dikabulkan oleh MK.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan