logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerbit, Rekomendasi...
Iklan

Terbit, Rekomendasi Pemberhentian KY untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

MA sudah meregister permohonan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dan segera tunjuk majelis yang menanganinya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) alias Andini, saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Tersangka adalah putra anggota DPR dari Fraksi PKB, Edwar Tannur, dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
KOMPAS

Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) alias Andini, saat rilis kasus oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Tersangka adalah putra anggota DPR dari Fraksi PKB, Edwar Tannur, dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Mahkamah Agung kini sudah meregister atau mencatatkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam waktu dekat, MA akan segera menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ketiga hakim pembebas Ronald Tannur pun kini berada di ujung tanduk.

”Kawan-kawan media, berdasarkan info dari Kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah diregister dengan nomor register 1466/K/Pid/2024. Selanjutnya, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA,” kata Juru bicara yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Jumat (6/9/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan