logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKY Minta DPR Pertimbangkan...
Iklan

KY Minta DPR Pertimbangkan Ulang Penolakan 12 Calon Hakim Agung

KY mengirimkan surat resmi untuk menyikapi penolakan Komisi III DPR terhadap semua calon hakim agung yang diusulkan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Ilustrasi. Komisi III DPR saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ilustrasi. Komisi III DPR saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertimbangkan kembali keputusannya menolak 12 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali karena ada dua calon yang dianggap tak memenuhi syarat. Komisi Yudisial beralasan dua calon yang tak penuhi syarat, yakni hakim pajak, itu tetap diusulkan karena hingga saat ini tak ada hakim di Pengadilan Pajak yang berpengalaman menjadi hakim minimal 20 tahun, seperti diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.

Untuk itu, KY sudah mengirimkan surat yang berisi penjelasan kenapa dua calon yang dianggap tak memenuhi kriteria tersebut diloloskan. Di dalam surat itu, antaranya, dijelaskan bahwa tak ada hakim pajak yang memenuhi persyaratan dan adanya kebutuhan mendesak atas hakim agung pajak di tubuh Mahkamah Agung (MA).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan