Ditolak Daftar Pilkada oleh KPU, Bawaslu: Silakan Ajukan Sengketa
Sebelumnya hal ini telah menuai kritik dari Perludem karena ada keputusan KPU yang mempersulit calon kepala daerah baru.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewenangan menentukan apakah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 10/2024. Apabila terdapat pelanggaran, Bawaslu mempersilakan bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa tahapan pilkada sepanjang memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, mengatakan, syarat pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sudah tertuang dalam undang-undang dan peraturan KPU. βAdalah kewenangan KPU untuk menentukan apakah pasangan calon telah memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan dalam undang-undang dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan KPU,β kata Puadi di Jakarta, Jumat (6/9/2024).