logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDitolak Daftar Pilkada oleh...
Iklan

Ditolak Daftar Pilkada oleh KPU, Bawaslu: Silakan Ajukan Sengketa

Sebelumnya hal ini telah menuai kritik dari Perludem karena ada keputusan KPU yang mempersulit calon kepala daerah baru.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Siluet Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri), didampingi anggota Bawaslu Puadi, saat meluncurkan aplikasi elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) Terintegrasi Bawaslu di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Aplikasi berbasis Android ini dikembangkan untuk memudahkan pemohon informasi atau pencari informasi terkait tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Siluet Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri), didampingi anggota Bawaslu Puadi, saat meluncurkan aplikasi elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) Terintegrasi Bawaslu di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Aplikasi berbasis Android ini dikembangkan untuk memudahkan pemohon informasi atau pencari informasi terkait tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewenangan menentukan apakah pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 10/2024. Apabila terdapat pelanggaran, Bawaslu mempersilakan bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa tahapan pilkada sepanjang memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, mengatakan, syarat pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sudah tertuang dalam undang-undang dan peraturan KPU. ”Adalah kewenangan KPU untuk menentukan apakah pasangan calon telah memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan dalam undang-undang dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan KPU,” kata Puadi di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan