logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Kementerian,...
Iklan

Revisi UU Kementerian, Pemerintah Tak Keberatan Batas Jumlah Kementerian Dihapus

Pekan depan, Baleg DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) dan Wapres Ma'ruf Amin (kanan) memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
ANTARA/WAHYU PUTRO

Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) dan Wapres Ma'ruf Amin (kanan) memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk menghapus batasan jumlah kementerian melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Tidak ada perbedaan mendasar antara daftar inventarisasi masalah yang disusun pemerintah dan draf Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara yang disusun oleh Badan Legislasi DPR. Menurut rencana, DPR dan pemerintah akan menggelar rapat kerja perdana membahas revisi undang-undang itu pada Senin (9/9/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan