DPR Bakal Kebut Bahas RUU Kementerian, Wacana Kabinet Gemuk Bisa Segera Terwujud
Baleg DPR segera memulai pembahasan RUU Kementerian Negara. Masa jabatan anggota DPR 2019-2024 berakhir 30 September.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah menerima surat presiden beserta daftar inventarisasi masalah terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas rancangan undang-undang yang bakal memberikan kewenangan tak terbatas bagi presiden dalam membentuk struktur kabinetnya. Pembahasan diyakini bakal berlangsung singkat karena hanya ada tiga pasal yang diubah dari undang-undang tersebut.
Surat Presiden (Surpres) mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang sudah diterima pimpinan DPR sejak awal Juli lalu dibacakan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna mengatakan, dalam Surpres Nomor R24/Pres tanggal 2 Juli 2024 itu, Presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Adapun pimpinan DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahasnya bersama pemerintah.