logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Bakal Kebut Bahas RUU...
Iklan

DPR Bakal Kebut Bahas RUU Kementerian, Wacana Kabinet Gemuk Bisa Segera Terwujud

Baleg DPR segera memulai pembahasan RUU Kementerian Negara. Masa jabatan anggota DPR 2019-2024 berakhir 30 September.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Suasana rapat di Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat di Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah menerima surat presiden beserta daftar inventarisasi masalah terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas rancangan undang-undang yang bakal memberikan kewenangan tak terbatas bagi presiden dalam membentuk struktur kabinetnya. Pembahasan diyakini bakal berlangsung singkat karena hanya ada tiga pasal yang diubah dari undang-undang tersebut.

Surat Presiden (Surpres) mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang sudah diterima pimpinan DPR sejak awal Juli lalu dibacakan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna mengatakan, dalam Surpres Nomor R24/Pres tanggal 2 Juli 2024 itu, Presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Adapun pimpinan DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahasnya bersama pemerintah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan