logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJika Kotak Kosong Menang di...
Iklan

Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Jika yang menang kotak kosong, dibutuhkan penguatan regulasi supaya tak lagi muncul calon tunggal di pilkada berikutnya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XZihioiajB-0_gV18BNhEGiAjfA=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F09%2F26%2F86223aeb-26c9-4b39-bf65-e54b8245cf70_jpg.jpg

Sebuah spanduk yang mengajak warga untuk mencoblos kolom kosong atau kotak kosong jika tidak setuju dengan calon tunggal yang ada di Pilkada 2020 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (26/9/2020). Belum ada aturan detail terkait kampanye kolom kosong, KPU Balikpapan menyarankan warga melakukan sosialisasi.

JAKARTA, KOMPAS – Hingga Selasa (3/9/2024), dengan dibukanya kembali pendaftaran calon kepala daerah daerah 2-4 September 2024 di daerah-daerah dengan calon tunggal, jumlah daerah dengan calon tunggal yang sebelumnya mencapai 44 daerah, kini jadi 43 daerah. Jika pada pemungutan suara pada 27 November 2024, daerah-daerah dengan calon tunggal itu ada yang dimenangi oleh kotak kosong, setidaknya ada beberapa permasalahan yang akan dihadapi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan