logo Kompas.id
Politik & HukumTerima Rp 530 Juta untuk...
Iklan

Terima Rp 530 Juta untuk Loloskan Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Dipecat

Anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, menjanjikan tambahan 3.000 suara agar caleg Erwin Nasution bisa terpilih.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) dan para anggota DKPP saat menggelar Sidang Putusan Etik Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) dan para anggota DKPP saat menggelar Sidang Putusan Etik Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Fery terbukti menerima uang sebanyak Rp 530 juta untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif.

”Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Fery Triatmojo, selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat sidang putusan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (2/9/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan