logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHindari Pilkada Calon Tunggal,...
Iklan

Hindari Pilkada Calon Tunggal, Kuncinya Ada di Elite Politik

Kunci untuk menghadirkan kompetisi yang sehat pada Pilkada 2024 ada pada elite politik. Hal itu perlu direspons partai.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 0 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi anggota KPU, August Mellaz, bersiap melakukan konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada 2024 di Jakarta, Senin (20/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi anggota KPU, August Mellaz, bersiap melakukan konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada 2024 di Jakarta, Senin (20/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Agar dapat menghadirkan pilihan bagi masyarakat dan kontestasi yang kompetitif di Pilkada 2024, sejak Sabtu (31/8/2024), Komisi Pemilihan Umum di tiap daerah yang baru memunculkan satu pasang calon kepala daerah mulai menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. Sejumlah pengamat memandang upaya ini perlu direspons partai politik agar pengusungan kandidat tak dilakukan dalam koalisi besar.

Adapun KPU telah mengumumkan ada 44 daerah yang baru memunculkan calon kepala daerah tunggal dari hasil pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Untuk itu, KPU menetapkan masa pendaftaran diperpanjang dengan kembali dibuka pada 2-4 September 2024. Masa pendaftaran itu akan didahului dengan sosialisasi selama 3 hari yang akan berlangsung hingga 1 September 2024.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan