logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPencatutan KTP Dinyatakan Tak ...
Iklan

Pencatutan KTP Dinyatakan Tak Melanggar, Dharma-Kun Dapat Daftar Pilkada Jakarta

Meski belum penuhi unsur pidana di UU Pilkada, Bawaslu tetap meneruskan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melakukan konferensi pers seusai mendaftarkan diri untuk Pilkada 2024 di KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024). Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen mendaftarkan diri untuk bertarung di Pilakada DKI Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kepada pasangan calon tersebut.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melakukan konferensi pers seusai mendaftarkan diri untuk Pilkada 2024 di KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024). Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen mendaftarkan diri untuk bertarung di Pilakada DKI Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kepada pasangan calon tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024 dari jalur perseorangan ke KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024) malam. Meski telah dilaporkan ke Bawaslu Jakarta terkait dugaan pencatutan nomor induk kependudukan ratusan warga Jakarta, Bawaslu memastikan Dharma-Kun tak memenuhi unsur pidana pemilihan kepala daerah.

Walakin, dugaan pencatutan data KTP oleh Dharma-Kunitu tetap diteruskan ke Polda Metro Jaya karena memenuhi unsur pelanggaran hukum seperti diatur dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan