logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLanggar UU, Komisi III DPR...
Iklan

Langgar UU, Komisi III DPR Tolak 12 Calon Hakim untuk MA Usulan KY

KY dinilai melanggar UU Mahkamah Agung karena mengusulkan dua dari 12 calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Suasana uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung saat menyeleksi calon hakim agung Aviantara di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 20 September 2021.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Suasana uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung saat menyeleksi calon hakim agung Aviantara di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 20 September 2021.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia pada Mahkamah Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Alasannya, ada sebagian calon yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, tetapi diloloskan oleh KY dalam proses seleksi.

Dalam kaitan itu, Komisi III DPR memberi peringatan kepada KY, sekaligus akan memanggil tujuh komisioner pengawas perilaku hakim tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan