Reaksioner terhadap Putusan MK, DPR dan Pemerintah Dinilai Ugal-ugalan
Pembangkangan Presiden-DPR terhadap putusan MK picu krisis konstitusional. PDI-P satu-satunya fraksi yang mengacu ke MK.
JAKARTA, KOMPAS β DPR dan pemerintah dinilai sangat ugal-ugalan, terburu-buru, dan sangat reaksioner terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pilkada. Putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah, khususnya terkait dengan ambang batas pencalonan oleh partai politik dan titik penghitungan usia calon kepala daerah, seharusnya dipatuhi. Sebab, UUD 1945 menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Situasi itu menunjukkan DPR kali ini lebih buruk daripada DPR pada masa Orde Baru karena telah menjadi perantara bagi kepentingan penguasa.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada dengan melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat telah menunjukkan pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusional. Padahal, UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.