logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊReaksioner terhadap Putusan...
Iklan

Reaksioner terhadap Putusan MK, DPR dan Pemerintah Dinilai Ugal-ugalan

Pembangkangan Presiden-DPR terhadap putusan MK picu krisis konstitusional. PDI-P satu-satunya fraksi yang mengacu ke MK.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 0 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kepada Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi (tengah) disaksikan Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid (kedua dari kanan) dan Ketua Baleg Wihadi Wiyanto (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada, Baleg DPR melakukan pembahasan kilat RUU Pilkada.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kepada Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi (tengah) disaksikan Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid (kedua dari kanan) dan Ketua Baleg Wihadi Wiyanto (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada, Baleg DPR melakukan pembahasan kilat RUU Pilkada.

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR dan pemerintah dinilai sangat ugal-ugalan, terburu-buru, dan sangat reaksioner terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pilkada. Putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah, khususnya terkait dengan ambang batas pencalonan oleh partai politik dan titik penghitungan usia calon kepala daerah, seharusnya dipatuhi. Sebab, UUD 1945 menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Situasi itu menunjukkan DPR kali ini lebih buruk daripada DPR pada masa Orde Baru karena telah menjadi perantara bagi kepentingan penguasa.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada dengan melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat telah menunjukkan pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusional. Padahal, UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan