logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Abaikan Putusan MK, Pintu ...
Iklan

DPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di Pilkada

Baleg DPR menganggap putusan MA terkait syarat usia calon di pilkada lebih detail daripada putusan MK.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Suasana rapat di Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Suasana rapat di Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat merevisi aturan syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon dilantik. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan penghitungan usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Revisi ini dapat kembali membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk berkontestasi sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di pilkada serentak, 27 November 2024. Sebab, saat palantikan gubernur dan wakil gubernur pada Februari 2025, usia Kaesang sudah lebih dari 30 tahun. Kaesang sejauh ini sudah diusung Partai Nasdem menjadi calon wakil gubernur Jateng, mendampingi calon gubernur Ahmad Luthfi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan