logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Tegaskan Batas Usia Calon...
Iklan

MK Tegaskan Batas Usia Calon sejak Penetapan, Pintu Kaesang di Pilkada Kandas?

MK tegaskan titik penghitungan batas usia calon kepala daerah dilakukan sejak penetapan calon, bukan pelantikan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA,KOMPAS – Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Penyelenggara pemilu diminta untuk mengikuti ketentuan tersebut. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan, hasil pemilihan berpotensi akan dinyatakan tidak sah saat sengketa hasil pilkada diajukan ke MK.

Meskipun demikian, MK menolak untuk menambahkan β€œmakna” baru ke dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebab, norma syarat usia calon di dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu, sudah jelas.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan