logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan Demokrat di MK Kandas,...
Iklan

Gugatan Demokrat di MK Kandas, Suara Partai di Pemilu 2024 Justru Berkurang

Terlepas dari kandasnya gugatan Demokrat, KPU diminta lebih hati-hati menjaga data TPS karena data itu mahkota pemilu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk menjaga kemurnian suara hasil pemilihan demi memastikan integritas dan legitimasi proses demokrasi. Peristiwa hilangnya dokumen C-Hasil DPR di 20 tempat pemungutan suara di Daerah Pemilihan Banten II saat kotak suara dibuka, seperti yang dipersoalkan oleh Partai Demokrat dalam perkara sengketa hasil pemilu legislatif, harus menjadi pelajaran agar tidak terulang dalam proses-proses demokrasi berikutnya.

”Data yang berasal dari TPS adalah data mahkota karena merupakan sumber awal perolehan suara yang didapatkan. Keaslian dan validitasnya harus tetap terjaga dengan baik. Pada titik ini, kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian menjadi sangat penting,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat, Senin (19/8/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan