Iklan
Dekan FH UKSW Umbu Rauta: Putusan PTUN Harus Dihargai meski Tak Setuju
Soal putusan PTUN yang membatalkan penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK, MA menyatakan tidak akan menegur hakim PTUN.
JAKARTA, KOMPAS β Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait pembatalan penetapan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menuai kritik serta pro dan kontra di masyarakat. Meski demikian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menilai, putusan PTUN tersebut harus dihargai meski publik tidak harus setuju dengan putusan tersebut.
Umbu menjelaskan, terdapat perdebatan berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu masuk sebagai obyek gugatan di PTUN atau tidak. Namun, menurut dia, ada kewenangan PTUN dalam menangani perkara.