logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDekan FH UKSW Umbu Rauta:...
Iklan

Dekan FH UKSW Umbu Rauta: Putusan PTUN Harus Dihargai meski Tak Setuju

Soal putusan PTUN yang membatalkan penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK, MA menyatakan tidak akan menegur hakim PTUN.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 0 menit baca
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi, (dari kiri) Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Saldi Isra, saat memimpin sidang.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Tiga hakim Mahkamah Konstitusi, (dari kiri) Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Saldi Isra, saat memimpin sidang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait pembatalan penetapan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menuai kritik serta pro dan kontra di masyarakat. Meski demikian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menilai, putusan PTUN tersebut harus dihargai meski publik tidak harus setuju dengan putusan tersebut.

Umbu menjelaskan, terdapat perdebatan berkenaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu masuk sebagai obyek gugatan di PTUN atau tidak. Namun, menurut dia, ada kewenangan PTUN dalam menangani perkara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan