logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan PTUN Jakarta Tak...
Iklan

Putusan PTUN Jakarta Tak Ganggu Kinerja, MK Tetap Sidangkan Pengujian UU dan Hasil Pemilu

Kinerja MK tak terganggu dengan putusan PTUN Jakarta yang mengatakan tidak sahnya pengangkatan Suhartoyo jadi ketua MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menangani seluruh perkara pengujian undang-undang dan perselisihan hasil pemilu legislatif tidak terganggu oleh adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Sehari pascaputusan PTUN keluar, MK tetap bekerja seperti biasa.

”Pak Suhartoyo tetap sah sebagai ketua sehingga tidak mengganggu seluruh putusan yang diambil,” kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih saat dihubungi Rabu (14/8/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan