logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMegawati Heran PTUN Bisa...
Iklan

Megawati Heran PTUN Bisa Batalkan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

Dalam pandangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, PTUN seharusnya tidak bisa membatalkan keputusan MK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 0 menit baca
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri heran dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang membatalkan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. PTUN seharusnya tidak bisa membatalkan hal yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

โ€Megawati di sela-sela pengumuman bakal calon kepal daerah/wakil kepala daerah dari PDI-P di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P, Jakarta, Rabu (14/8/2024), mengaku bingung dengan sistem hukum saat ini. Ia pun menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru dianulir oleh PTUN.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan