logo Kompas.id
Politik & HukumKetua PTUN Jakarta Pimpin...
Iklan

Ketua PTUN Jakarta Pimpin Pelengseran Suhartoyo, Apa Pertimbangannya?

MK dinilai melanggar asas kecermatan dan kepastian hukum saat menerbitkan SK pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 0 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Oenoen Pratiwi memimpin pemeriksaan perkara gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang berujung pada dinyatakannya batal atau tidak sahnya pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut dijatuhkan karena hakim menilai pengangkatan Suhartoyo melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

”Pengadilan berpendapat bahwa penerbitan obyek sengketa a quo terbukti melanggar prosedur perundang-undangan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, maka secara hukum harus dinyatakan batal,” demikian pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (14/8/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan