Iklan
Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Putusan PTUN Jakarta Dinilai Tak Logis
Dikabulkannya gugatan Anwar Usman oleh PTUN Jakarta ditengarai untuk mengintervensi MK. Apalagi jelang Pilkada 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi disarankan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Putusan dari gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman itu dinilai tak logis.
Menurut pakar hukum tata negara STHI Jentera, Bivitri Susanti, MK perlu banding karena putusan PTUN Jakarta tersebut bisa mengacaukan sistem hukum. Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan agar harkat dan martabat Anwar Usman dipulihkan, yang artinya PTUN Jakarta telah menilai putusan Majelis Kehormatan MK.