logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPimpinan Baleg Dirotasi,...
Iklan

Pimpinan Baleg Dirotasi, Revisi UU MD3 Masih Berpotensi Dibahas

UU MD3 atau UU yang mengatur kursi pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih terbuka dibahas karena di Prolegnas masih ada.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Suasana rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski sudah disepakati untuk tidak dibahas, Rancangan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 tidak dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2024. Kemungkinan pembahasan undang-undang yang salah satunya mengatur soal pengaturan kursi pimpinan DPR itu untuk direvisi pun belum tertutup.

Pimpinan DPR merotasi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Rotasi yang dihadiri para pimpinan Baleg, yakni Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasdem, serta Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad itu dilakukan di tengah reses. Rotasi dimaksud terkait dengan permintaan Fraksi Gerindra untuk mengganti Supratman Andi Agtas dari jabatan Ketua Baleg dengan Wihadi Wiyanto, anggota Fraksi Gerindra yang juga bertugas di Komisi III DPR.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan