Kolaborasi hingga ke Pemerintah Desa, Buka Akses Keadilan bagi Warga Miskin (4)
Dibutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah hingga desa dalam mendanai bantuan hukum bagi warga miskin.
JAKARTA, KOMPAS β Akses keadilan bagi warga miskin bukan hanya dihadapkan pada masalah keterbatasan anggaran, tetapi juga oleh jangkauan keadilan yang belum memadai sebagai akibat persebaran advokat yang masih belum merata. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah hingga desa dalam mendanai bantuan hukum bagi warga miskin, dan juga pembenahan pada persebaran pengacara.
Hingga kini, sejumlah lembaga bantuan hukum di Indonesia masih menghadapi problem pendanaan untuk membiayai bantuan hukum bagi warga tak mampu yang didampingi. LBH Bandung di Jawa Barat, misalnya, dari kebutuhan Rp 500 juta per tahun untuk mendanai operasional kantor hingga pendampingan hukum di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, hanya 20 persen di antaranya yang dapat didanai dana bantuan hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.