Jalan Terjal Pembela Hukum Orang Kecil (1)
Negara menjamin bantuan hukum bagi warga miskin. Ironisnya, pemberi bantuan hukum harus nombok akibat anggaran terbatas.
JAKARTA, KOMPAS β Negara menjamin tersedianya pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan melalui lembaga bantuan hukum selaku pemberi bantuan hukum. Ironisnya, jaminan yang diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum itu harus ikut ditanggung oleh pemberi bantuan hukum.
Anggaran bantuan hukum yang terbatas membuat para pemberi bantuan hukum harus nombok untuk membiayai setiap perkara yang ditangani. Berbelitnya prosedur untuk memperoleh anggaran itu pun membuat para pemberi bantuan hukum harus membiayai terlebih dahulu perkara klien, warga tak mampu, yang ditangani.