logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAgar Pro Bono Tak Sebatas...
Iklan

Agar Pro Bono Tak Sebatas Janji (5)

Tidak ada sanksi bagi advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pro bono. Padahal, UU Advokat mengamanatkan hal itu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, HIDAYAT SALAM, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. Terdakwa kasus pencurian pasangan Erna Yanti dan Rudi Efendi menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/11/2023).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Ilustrasi. Terdakwa kasus pencurian pasangan Erna Yanti dan Rudi Efendi menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/11/2023).

Bantuan hukum bagi warga papa bukan hanya tanggung jawab negara. Setiap advokat sejatinya juga dapat berperan aktif, dengan memenuhi janjinya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau dikenal pro bono sehingga akses keadilan bisa dijangkau seluruh masyarakat. Dengan demikian, Undang-Undang Advokat yang telah mengamanatkan agar advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, tak hanya di atas kertas. Dan pastinya bukan hanya sebatas janji.

Layanan bantuan hukum belum sepenuhnya menjangkau warga tak mampu. Keterbatasan anggaran menyebabkan sejumlah lembaga bantuan hukum membatasi layanan pendampingan hukum yang diberikan, yakni 9-11 perkara dari 100 laporan yang masuk. Badan Pembina Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun mengakui, bantuan hukum belum menjangkau seluruh warga miskin yang membutuhkan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan