Lembaga Pengawas Tak Juga Dibentuk, UU Pelindungan Data Pribadi Terancam Jadi ”Macan Ompong”
Hingga kini lembaga pengawas data pribadi menunggu perpres. Jika lembaga itu tak terbentuk, UU PDP sulit diterapkan.
JAKARTA, KOMPAS — Kurang dari dua bulan sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 berlaku di Oktober nanti, payung hukum pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi belum juga tersedia. Jika lembaga pengawas tidak segera dibentuk, bisa dipastikan UU PDP hanya akan menjadi ”macan ompong” karena regulasi tersebut tidak akan efektif untuk menindak insiden kebocoran data hingga pencurian data.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut peraturan presiden (perpres) sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas tersebut masih dalam tahapan harmonisasi. ”Lembaga pengawas perlindungan data pribadi dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) yang sekarang sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).