Iklan
Jual 3,5 Kg Gula Pasir dan Rela Pakai Sepeda Motor Tanpa Lampu, demi Dampingi Warga (2)
Pengacara dan staf yang bekerja di Lembaga Bantuan Hukum adalah untuk mengabdi, bukan untuk mencari uang.
Ardi Satriadi dan Muhammad Arif Ridho Tawakal, Jumat (26/7/2024), baru saja berkoordinasi dengan sesama pendamping hukum di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Lampung. Saat itu keduanya mengenang kembali perjalanan menemui kliennya di Pesawaran, Lampung, yang dibiayai dengan modal uang Rp 10.000 dan menjual 3,5 kilogram gula pasir yang ada di kantor.
βGula itu kami ambil dari kulkas di kantor,β kata Ardi.