logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJual 3,5 Kg Gula Pasir dan...
Iklan

Jual 3,5 Kg Gula Pasir dan Rela Pakai Sepeda Motor Tanpa Lampu, demi Dampingi Warga (2)

Pengacara dan staf yang bekerja di Lembaga Bantuan Hukum adalah untuk mengabdi, bukan untuk mencari uang.

Oleh
HIDAYAT SALAM, SUSANA RITA KUMALASANTI, NOBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Suasana kantor LBH Bandar Lampung pada Jumat (26/7/2024). Para pengacara dan staf tangah melakukan pekerjaan masing-masing
SUSANA RITA KUMALASANTI

Suasana kantor LBH Bandar Lampung pada Jumat (26/7/2024). Para pengacara dan staf tangah melakukan pekerjaan masing-masing

Ardi Satriadi dan Muhammad Arif Ridho Tawakal, Jumat (26/7/2024), baru saja berkoordinasi dengan sesama pendamping hukum di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Lampung. Saat itu keduanya mengenang kembali perjalanan menemui kliennya di Pesawaran, Lampung, yang dibiayai dengan modal uang Rp 10.000 dan menjual 3,5 kilogram gula pasir yang ada di kantor.

”Gula itu kami ambil dari kulkas di kantor,” kata Ardi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan