logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAkui Usulkan Revisi UU MD3,...
Iklan

Akui Usulkan Revisi UU MD3, Said Abdullah: Hanya soal Kewenangan Keuangan DPR

Rencana Perppu MD3 ditolak pimpinan DPR dan kini terbangun komitmen bersama untuk tetap mempertahankan UU MD3.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah (kiri) menyerahkan UU APBN 2023 yang disetujui DPR kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah (kiri) menyerahkan UU APBN 2023 yang disetujui DPR kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengakui sempat mengusulkan merevisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3, tetapi kala itu hanya terkait dengan kewenangan keuangan DPR.

Namun, rencana tersebut sudah ditolak oleh pimpinan DPR dan kini telah terbangun komitmen bersama untuk tetap mempertahankan UU MD3 yang ada demi menjaga demokrasi yang baik.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan